Teknologi – Baru-baru ini, telah terjadi kasus pencurian terbesar di dunia bitcoin. Hacker tak dikenal mampu menggasak uang kripto senilai USD 611 juta atau setara dengan Rp 8,8 Triliun.
Hacker ini mencuri uang kripto tersebut melalui situs bernama Poly Network, sebuah platform terdesentralisasi (DeFi) yang menggunakan beberapa penyedia blockchain dan bersifat publik (decentralized finance). Poly Network memungkinkan pengguna untuk mengirimkan token serta saling bertukar token di berbagai platform kripto.
Seperti yang dikutip dari CNBC, Rabu (12/8/2021), Hacker mengeksploitasi celah keamanan yang terdapat di Poly Network. Setelah adanya kasus pencurian tersebut, Poly Network pun mengumumkan adanya hacker yang membobol uang kripto agar asetnya segera dikembalikan.
Strategi Poly Network untuk mengambil tindakan tegas dan menuntut pelaku pencurian pun berhasil. Tak lama setelah itu, sang hacker mulai mengembalikan sebagaian aset mata uang kripto hasil curiannya yaitu Binance Chain, Ethereum, dan Polygon. Sekitar USD 260 juta yang sudah dikembalikan.
“Sejauh ini kami telah menerima total nilai aset kripto sebesar USD 4.772.297,675 dari pelaku pencurian,” tulis Poly Network melalui akun Twitternya.
Peretas tersebut ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, ia mengatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan semata-mata hanya ingin mencari kesenangan serta mencari celah keamanan sebelum dieksploitasi oleh pihak lain.
Perusahaan keamanan Blockchain pun telah memberikan peringatan kepada pelaku yang berisi mereka telah melacak ID pelaku peretasan dan mengklaim bahwa perusahaan sudah mengetahui sebagian information penting pelaku, seperti alamat electronic mail, informasi IP, dan sidik jari perangkat pelaku.