Jakarta, Antoni Blog – Menteri Komunikasi dan Infomatika telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio kepada PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia) pada tanggal 30 November 2021 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Net1.
Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa Net1 Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Penjelasan Net1 Indonesia Mengenai Penghentian Jaringan Sementara
“Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” terang Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo, Rabu (1/12).
Lebih lanjut Dedy menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, Net1 Indonesia memiliki kewajiban untuk:
Baca juga: Pengamat: Walaupun Perusahaan Belum Untung, BHP Frekuensi Seharusnya Dibayar
- Menyelesaikan kewajiban Net1 Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, “dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan Net1 lainnya,” ungkap Dedy.
- Melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar 259.733.440,00.
- Melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh Net1 Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kementerian Kominfo mengimbau agar Net1 Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggannya,” tutup Dedy.
The post Kominfo Cabut Izin Net1 Indonesia, Selanjutnya Ini Dia Kewajiban yang Perlu Dipenuhi appeared first on Antoni Blog.
.