Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang. Syarat perjalanan ke Bali via jalur udara juga mengalami sedikit perubahan.
Kabar perpanjangan itu diumumkan dalam siaran pers yang dilakukan secara daring malam Senin kemarin (9/8) oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi sekaligus ketua komando penanganan COVID-19 di Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga 3 dan dua di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut.
Diketahui, perpanjangan masa PPKM itu tertuang lewat Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun terdapat sejumlah penyesuaian kembali, contohnya seperti syarat perjalanan ke Bali via jalur udara. Untuk informasi, saat ini Bali masih masuk level 4 terkait status COVID-19.
[ads2]
Sedikit berbeda dengan syarat penerbangan sebelumnya yang mewajibkan hasil tes negatif Swab PCR, kini traveler yang mau terbang ke Bali diperbolehkan menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan. Namun, aturan itu baru berlaku bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi penuh atau dua kali dosis.