Setiap asuransi mobil mungkin saja memiliki kebijakan yang bervariatif. Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk didasarkan pada rate asuransi dikalikan harga mobil. Besaran rate seperti yang tersaji dalam tabel di atas tidak sama untuk setiap wilayah dan kategori. Lalu, berapakah tarif premi yang sekarang dan bagaimana cara hitungnya?
Misalnya, Anda memiliki mobil Toyota Avanza varian 1.3 G M/T seharga Rp206 juta. Karena Anda ber-KTP DKI Jakarta, tentulah jika mengambil asuransi TLO, mobil Anda masuk Wilayah 2 dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 0,38%-0,42%. Biaya premi yang harus Anda bayarkan adalah:
0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800
Sementara bila Anda mengambil asuransi All Risk dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%, premi yang harus dibayarkan adalah:
2,08% x Rp206.000.000 = Rp4.284.800
Besaran biaya premi asuransi TLO ataupun All Risk di atas nantinya masih ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya. Berdasarkan perhitungan di atas, premi asuransi All Risk lebih besar daripada TLO. Anda perlu menyediakan dana lebih besar kalau ingin mendapatkan polis asuransi mobil All Risk.
Perbedaan harga sedemikian jauh dapat membuat calon pembeli polis asuransi kebingungan. Ingin yang murah, tapi siapa yang akan membayar kalau terjadi kerusakan ringan? Ingin yang mahal, tapi bagaimana jika uang asuransi nantinya malah hangus? Premi asuransi memang hanya dibayarkan sekali saja, tetapi proteksi asuransi hanya berlaku selama satu tahun.
Bisakah Polis Asuransi All Risk dan TLO Dikombinasikan ?
Kombinasikan Kedua Jenis Asuransi via ttk.com
Tak perlu bingung. Anda bisa melakukan kombinasi TLO dan All Risk. Misalnya, bila mobil yang hendak diasuransikan baru saja keluar dari showroom atau mungkin Anda mengkredit mobil bekas, tidak ada salahnya membeli polis asuransi All Risk pada tahun pertama dan kedua. Setelah itu, mobil bisa diasuransikan dengan membeli polis asuransi TLO pada tahun ketiga dan seterusnya.
Beban finansial berbanding dengan risiko kerusakan menjadi pertimbangan penting. Mobil baru pastinya akan membutuhkan biaya relatif lebih tinggi sekalipun kerusakan yang terjadi hanya kerusakan kecil. Saat usia mobil semakin tua, tidak ada salahnya beralih pada Total Loss Only.
Apakah Semua Risiko Sudah Dilindungi dengan Asuransi Mobil All Risk?
Perluas Perlindungan pada Mobil Kesayangan Anda via myouts.com
Jumlah premi asuransi yang telah dijelaskan di atas disebut dengan premi murni. Ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan:
1. Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.
2. Kerusuhan.
3. Gempa Bumi/Tsunami.
4. Sabotase/Terorisme.
5. Third Party Liability (TPL).
6. Kecelakaan Pengemudi.
7. Kecelakaan Penumpang.
8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
9. Bengkel Resmi.
Kerusakan atau kehilangan karena hal-hal di atas sangat mungkin terjadi di Indonesia. Untuk banjir saja misalnya, tiap tahun masyarakat ibu kota harus rela berhadapan dengan masalah satu ini.
Besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda. Untuk mengetahui secara lengkap berapa rate perluasan perlindungan terkini, Anda bisa melihatnya di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Untuk menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk ditambah dengan perluasan perlindungan, Anda tinggal tambahkan rate asuransi dengan rate perluasan perlindungan yang Anda ambil kemudian dikalikan nilai mobil.
Misalnya, mobil Toyota Avanza varian 1.3 G M/T seharga Rp206 juta yang Anda miliki didaftarkan dalam asuransi TLO dengan premi sebesar Rp782.800 (rate 0,38%). Apabila Anda menambahkan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,075%-0,1%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,035%), biaya yang harus dibayarkan:
Premi Asuransi Mobil TLO dengan Perluasan:
(0,38 + 0,075 + 0,035)% x Rp206.000.000 = Rp1.009.400
Sementara jika Anda mendaftarkannya dalam asuransi All Risk dengan premi sebesar Rp4.284.800 (rate 2,08%) dengan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,10%-0,125%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,05%), biaya yang harus dibayarkan:
Premi Asuransi Mobil All risk dengan Perluasan:
(2,08 + 0,10 + 0,05)% x Rp206.000.000 = Rp4.593.800
Bagaimana perhitungan biaya premi yang dibayarkan jika Anda mengambil perluasan perlindungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP)? Dari data OJK, rate TJHP didasarkan pada Uang Pertanggungan (UP) yang Anda inginkan seperti yang tersaji di bawah ini.
- UP hingga Rp25 juta: 1% dari UP
- UP>Rp25 juta-Rp50 juta: 0,5% dari UP
- UP>Rp50 juta-Rp100 juta: 0,25% dari UP
- UP>Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan
Misalnya, Anda menambahkan perluasan perlindungan TJHP dengan UP Rp70 juta, biaya yang ditambahkan pada premi asuransi sebesar:
- 1% x Rp25.000.000 = Rp250.000
- 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000
- 0,25% x Rp20.000.000 = Rp50.000
——————————————————-
Biaya: Rp425.000
Jadi, Pilih yang Mana?
Di atas sudah diberikan ilustrasi cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk. Dapat dilihat dengan jelas, biaya All Risk jauh lebih tinggi dibandingkan TLO. Terlebih kalau ingin menambah perluasan perlindungan.
Apabila harga mobil yang Anda miliki terbilang tinggi sehingga butuh biaya tidak sedikit sekalipun rusak ringan, sebaiknya memilih All Risk. Asuransi jenis ini juga cocok bagi usaha rental mobil atau kursus mobil. Sebab risiko sekadar rusak ringan terbilang tinggi.
Frekuensi pemakaian mobil berpengaruh pada jenis asuransi yang akan diambil. Semakin sering dipakai, semakin besar pula kemungkinan kecelakaannya. Terlebih bila rute yang sering digunakan adalah jalur padat. Lagi-lagi All Risk menjadi pilihan.
Sebaliknya, kalau mobil lebih sering parkir di rumah daripada diajak keluar, lebih baik memilih TLO. Kecelakaan bukan satu-satunya faktor penentu. Tingkat kriminalitas juga perlu dicermati. Kriminalitas di daerah-daerah tertentu terbilang tinggi. Kalau Anda tinggal atau sering lalu lalang di daerah seperti ini, pastikan mengasuransikan mobil Anda dengan TLO.
Anda mungkin akan berpikir, “Belum tentu dalam setahun akan terjadi kecelakaan pada saya.” Apabila berpikir demikian dan akhirnya memutuskan tidak perlu mengasuransikan mobil, sebaiknya Anda pertimbangkan lagi.
Kita semua tidak bisa meramalkan apa yang terjadi nantinya. Kita semua tidak ingin mengalami kecelakaan atau kehilangan, tapi lebih baik mencegah kerugian yang lebih besar, bukan?